Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Disembunyikan di 'Shockbreaker' Mobil, Polda Metro Sita 11 KG Sabu Dari 4 Bandar Narkoba

druwo.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11,82 kilogram dari empat pengedar narkoba.

"Di masa pandemi COVID-19 ini kami mengungkap narkotika jenis sabu sebesar 11,82 kilogram," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (29/6) saat menggelar konferensi pers.

Irjen Nana mengatakan barang bukti tersebut diperoleh dalam penggerebekan di dua lokasi.

Pada 16 Juni 2020 petugas menggerebek TKP pertama di Bintaro, Tangerang Selatan. Pada operasi tersebut yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit 2 berhasil menangkap dua tersangka yakni MJ dan MR dengan barang bukti 8,82 kilogram narkotika jenis sabu.

Sedangkan pada TKP kedua yang berlokasi di Tapos, Depok, digerebek pada 27 Mei 2020. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit 3 Subdit 1 berhasil ditangkap dua tersangka berinisial MA dan R dengan barang bukti tiga kilogram narkotika jenis sabu.

Kapolda menyampaikan sindikat ini menyelundupkan sabu-sabu dengan cara disembunyikan di bagian dalam kendaraan.

"Modus operandinya sabu disembunyikan di 'shockbreaker' mobil dan ditaruh di parkiran dan selanjutnya tersangka tadi akan mengambil mobil untuk dibawa ke kediamannya"

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (IG/@narkoba_metro)