Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cairan Vape Mengandung Narkotika [Tembakau Gorila], Polisi Tangkap Produsen & Pengedar Lintas Provinsi


druwo.com- Timsus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba jenis baru yakni Cairan Vape mengandung tembakau gorila dibuat lewat industri rumahan. Dari ungkap itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sindikat lintas provinsi baik produsen maupun pengedar cairan rokok elektrik vape mengandung narkotika jenis tembakau gorila tersebut.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Senin (29/6), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana menyampaikan bahwa lokasi pabrik cairan vape sindikat ini berada di wilayah Bali dengan wilayah pemasaran tersebar di sejumlah provinsi.

"Sindikat antar provinsi ini, berdasar keterangan mereka (tersangka), berkisar dari dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan Sulawesi dan Maluku serta Bali, sedangkan industri rumahan sendiri berada di wilayah Bali"

Sindikat ini terungkap berkat tertangkapnya satu orang tersangka pada 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol berisi cairan narkotika. Kemudian oleh Timsus Subdit 1 dilakukan pembangan yang berhasil menangkap lima orang tersangka di wilayah Denpasar, Bali.

Salah satu lokasi penangkapan tersangka di wilayah Kuta ternyata berhasil membongkar pabrik cairan vape yang mengandung tembakau gorila. Dari lima TKP penangkapan tersebut petugas berhasil menyita tembakau gorila sebanyak 24 kilogram, 500 gram canabinoid atau biang tembakau gorila dan tujuh liter cairan vape.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Tujuh orang ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup. (IG/@narkoba_metro)