Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ungkap Kasus Klitih, 1 Pelaku Ditangkap dan 1 Pelaku Lain Diminta Menyerahkan Diri

Druwo, Yogyakarta - Dalam hitungan jam, Kepolisian Sektor (Polsek) Mergangsan Yogyakarta berhasil mengungkap kasus kejahatan (klitih) yakni penusukan dengan pisau yang terjadi pada Selasa (10/11) dini hari sekitar 00.30 Wib.

Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo, S.E., M.M. didampingi Kasubbag Humas AKP Sartono saat gelar konferensi pers ungkap mengatakan kejadian bermula saat tersangka inisial MIHA alias gendut sedang berboncengan dengan sepeda motor di Depan SD Muhammdiyah Karangkajen, Jl. Menukan, Mergangsan.

Kemudian pada saat melintas melihat rombongan remaja berjumlah sekitar 15 motor sedang berboncengan. Tersangka MIHA kemudian menatap salah satu rombongan remaja dan mengatakan "Wong endi kowe" dan secara spontan mengambil pisau dapur yang dibawa di tas slempang.

"Seketika MIHA menyabetkan pisau ke korban hingga mengakibatkan luka serius di bagian punggung sebelah kiri," terang Kapolsek.

Mendapat laporan kejadian tersebut, petugas Polsek Mergangsan Polresta Yogyakarta langsung melakukan olah tempat perkara dan juga meminta keterangan sejumlah saksi.

"Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian saat berada di rumah selang beberapa jam dari kejadian," tambah Kompol Wiratmo.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa satu tersangka yang belum tertangkap sudah diketahui identitasnya. Ia berharap pelaku yang belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang tersebut menyerahkan diri.

"Sudah diketahui identitasnya, kami imbau untuk menyerahkan diri," pesan Kapolsek.

Saat ini pelaku MIHA dijerat pasal 170 KUHP dan 351 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.