Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seorang Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi Karena Edarkan Obat Terlarang

druwo.com, Pekalongan – Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yakni MA Alias Kuprul, 25 tahun warga Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan yang di duga menjadi pengedar obat-obatan yang tak memiliki izin edar, Rabu (19/8/2020).

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom Jum’at (21/8/2020) membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku yang diduga pengedar obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

Dikatakan Kasubbag Humas bahwa penangkapan pelaku sendiri berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumya saat petugas melakukan penggrebekan di bawah jembatan Tol Bojong. Dan dari hasil penggrebekan tersebut petugas berhasil  melakukan penangkapan dan mengamankan barang-bukti 3 (tiga) paket obat jenis Hexymer yang tiap paketnya berisi 5 (lima) butir dan 1 (satu) paket obat berlogo “Y” berisi 12 (dua belas) butir.

Dari situlah petugas melakukan pengembangan, dan didapat keterangan bahwa obat-obatan tersebut didapat dan diperoleh dari MA Alias Kuprul, 25 tahun. Saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan 2 (dua) paket obat Hexymer yang di masukkan kedalam plastik klip transparan  dan tiap paket berisi 5 (Lima) butir. Saat itu juga pelaku berikut barang bukti  selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.

 “Saat ini pelaku MA Alias Kuprul sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota Sat Res Narkoba, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku dapat diancam  dengan Primer Pasal 197 subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia  Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ujar Kasubbag Humas AKP Akrom. (Yuli-Er$hi)

Sumber: instagram.com/polreskajen

Editor : Humas Polres Pekalongan