Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polda DIY Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Cegah Penyalahgunaan Narkotika


YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Pasalnya, vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid, sehingga penggunaannya perlu menjadi perhatian serius.

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh personel Polda DIY wajib mematuhi larangan tersebut tanpa terkecuali. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Kapolda, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, larangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika yang menggunakan perangkat vape sebagai sarana peredaran maupun konsumsi zat terlarang. Salah satunya Etomidate yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kapolda menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, setiap personel Polri harus mampu memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan. Oleh karena itu, disiplin internal menjadi hal penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” tutupnya.