Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Road Safety Policing Dalam Program Smart City

Catatan : Komjen Pol. Prof. Chryshnanda Dwilaksana (Kalemdiklat Polri)

Jakarta - Membahas road safety akan berkaitan dengan upaya upaya : 1. mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar,
 2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkanbtingkat fatalitas korban kecelakaan, 
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas dan 
4. Memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Sedangkan membahas smart city konteks road safety pd smart living dan smart mobility dikaitkan dengan ke empat point di atas untuk mencapainya sehingga dapat mendukung produktifitas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

Membahas pemolisian berkaitan segala usaha kepolisian pada tingkat managerial maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Tatkala dihubung hubungkan maka road safety policing dalam mendukung smart city dapat dipahami sebagai pola pola pemolisian untuk mendukung terwujud dan terpeliharanya smart city dalam berbagai upaya smart policing ( cara konvensional, cara virtual maupun dg cara forensik) dengan tujuan road safety dapat tercapai. 
Konteks road safety policing dalam implementasinya dibangun dan diimplementasikan melalui program yang mengacu pada RUNK ( rencana umum nasional keselamatan) sbb:
1. Untuk mendukung road safety management dengan adanya program2 pada bagian perencanaan dan administrasi, bagian operasional, bagian teknologi informasi dan komunikasi untuk menyiapkan dan mengoperasionalkan program IT for road safety dengan membangun back office, aplication yang berbasis intellejen, dan network yang berbasis internet untuk adanya big data system untuk adanya fungsi k3i : komunikasi, koordinasi, komando dan pengendalian dan informasi yang mampu memberikan pelayanan secara aktual maupun firtual kepd masyarakat secara prima.

2. Untuk mendukung safer road dengan menggerakkan fungsi rekayasa lalu lintas, audit lalu lintas. 
Fungsi rekayasa lalu lintas dengan program2 : 
a. Kajian black spot dan trouble spot, 
b. Kajian kawasan ( toll, lintasan, perbatasan, antar moda transportasi angkutan umum, ASDP( angkutan sungai danau dan penyeberangan), pariwisata, perkotaan, industri, hutan perkebunan, kawasan bencana dsb), 
c. kajian kendaraan bermesin,
d. Kajian angkutan umum existing maupun yang kontemporer, 
f. Traffic board (Kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya) dalam maupun luat negeri, menjadi bagian asosiasi road safety nasional maupun internasional, 
g. Membuat pemetaan dan algoritma road safety, 
h. Bench mark/ studi banding, dalam kaitan berbagai kegiatan ilmiah maupun pragmatis yang berkaitan kajian jalan prasarana jalan maupun angkutan umum, i. Mendukung program2 intelejen road safety maupun road safety research and development dsb

Fungsi audit lalu lintas melakukan program : 
a. TARC ( traffic accident research centre), b. RSPA (road safety partnership action), c. intellegent road safety, d. Audit kecepatan, e. IRSA Indonesia Road safety awards, f. Jurnal road safety, g. Index road safety, h. Analisa dampak lalu lintas

3. Untuk mendukung safe vehicle
Fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melakukan fungsi : 
a. Filling and recording data kendaraan yang berbasis aktual maupun virtual, b. Verifikasi dokumen dan fisik kendaraan, c. ANPR system ( automatic number plates recognation), d. Sistem informasi dan protokol data kendaran, e. Sistem kategori jenis dan fungsi kendaraan, f. Traffic board / sistem kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya nasional maupun internasional, g. Sistem pendukung TAR traffic attitude record dan de merit point system, h. Sistem pendukung ERP electronic road pricing, ETC electronic toll collect, E parking, E samsat, E banking, ETLE electronic traffic law enforcement, i. Sistem informasi hilang temu j. Test drive system, 

4. Untuk mendukung safer people/ safer road users
Fungsi edukasi lalu lintas dengan meng implementasikan program : a. Literasi road sfety, b. Taman lalu lintas, c. Polisi cilik, d. Polisi sahabat anak, e. Patroli keamanan sekolah, f. Cara aman ke sekolah, g. Police go to campus/ school, h. Kemitraan dalam forum lalu lintas, i. Pembinaan komunitas ( hobby, profesi, korban kecelakaan lalu lintas), j. Diseminasi guru, k. Kampung tertib lalu lintas, l. Media elektronik, sosial, cetak, m. Road safety expo, n. FGD, seminar, workshop, o. Milenial road safety, p. Ibu peduli tertib berlalu lintas, q. Training ttg safety driving dan safety riding, r. Sekolah mengemudi, s. TSM transportasi sehat merakyat ( active transportation)

Fungsi strandar lalu lintas melakukan program2 : a. Membangun standar bagi SDC safety driving centre, b. Standar operational procedure SOP bagi fungsi lalu lintas, c. Peraturan2 sampai dengan petunjuk2, d. Master trainer dan trainer SDC, e. Vademikum dan produk2 acuan lainnya, f. Road safety coaching, g. Materi2 paket pelatihan maupun pembelajaran lalu lintas, h. Traffic board, i. Bench mark

Fungsi registrasi dan identifikasi pengemudi melaksanakan program2 : 
a. Sistem uji SIM b. Sistem penerbitan SIM, c. Sistem data dan informasi SIM, d. Mendukung TAR dan de merit point system dan ETLE, e. Traffic board, f. Bench mark

Fungsi penegakkan hukum melaksanakan program2 : a. Penindakkan pelanggaran lalu lintas scr manual, semi elektronik dan elektronik, b. Penyidikkan kecelakaan lalu lintas, c. TAA traffic accident analysis, d. Traffic board, e. Bench mark, f. Sistem data kecelakaan dan pelanggaran, g. TAR traffic attitude record, h. TAEW traffic accident early warning, i. Emergency dan contijency policing, k. PSC : public safety centre, l. Turjagwali pengaturan penjagaan dan patroli scr manual maupun virtual, m. Traffic board, n. Mendukung sistem pengamanan kota

5. Untuk mendukung post crash care 
Bagian operasional dan TIK mampu memfungsikan k3i scr prima dalam haln yang bersifat rutin, khusus maupun kontijensi, 

Fungsi lainnya mendukung PSC
Untuk mendukung penanganan korban dr TKP sd rumah sakit

Fungsi gakkum mendukung dg sistem penanganan cepat, penindakkan pelanggaran dan penyidikkan lalu lintas 

Audit dan rekayasa lalu lintas melakukan audit dampak lalu lintas kajian2 lalu lintas sd penelitiannya

Edukasi dan standar memgembangkan sistem2 literasi dan transformasi serta kemitraan

Dari ke lima point di atas merupakan pemikiran scr umum yg dijabarkan scr rinci dalam grand strategynya, aturan2 sebagai payumg hukum hingga panduan2 operasionalnya serta penyiapan SDM yg akan mengawakinya. Road safety policing didalam mendukung program2 smart city menerapkan model smart policing( konvensional, elektronik maupun forensik).