Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satreskrim Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Penipuan Modus Lelang Fiktif


Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan atau pengggelapan.

Ungkap kasus disampaikan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. bersama Kanit Kasubnit X Ipda Albertus Bagas Satria, S.Tr.K melalui konferensi pers, Selasa (25/7) siang di Aula Satreskrim.

Dalam keterangan persnya, Kasubnit X Satreskrim menyampaikan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terjadi pada 12 Juni 2023, di Teras 2 Malioboro Jalan Mataram, Danurejan, Yogyakarta.

"Kepada korban, tersangka menawarkan mobil dan sepeda motor hasil lelang dari kantor MA (Mahkamah Agung) dengan harga murah kepada korban, kemudian korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, namun sampai dengan saat ini kendaraan yang sudah di tawarkan tersangka tersebut tidak kunjung di serahkan kepada korban dan uang yang sudah di berikan korban kepada tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Ia melanjutkan, total kerugian korban sebesar Rp 47.700.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut di transfer beberapa kali ke  rekening BCA Norek : 456xxxxxx milik tersangka.

Selanjutnya korban membuat laporan Polisi pada Senin, 17 Juli 2023, di Polresta Yogyakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan tersangka, hari Kamis 20 Juli 2023, anggota unit 5 Tipidsus Sat reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BS (56) di Jalan Pajajaran, Sleman.

Polisi juga melalukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku Apertement Jalan Seturan Raya guna mencari barang bukti. 

"Tersangka mengakui telah melakukan Penipuan dan atau Penggelapan kepada korban, dan uang dari korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka," lanjut Ipda Bagas. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali dengan korban yang berbeda-beda. Adapun keuntungan yang didapatkan tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya handphone untuk menghubungi korban, kartu ATM BCA, rekening koran Bank BCA, kartu top up Timezone dan kartu top up Game master.

"Bahwa terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tambahnya.

Di akhir konferensi pers, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. melalui Kasubnit X Ipda Bagas mengimbau kepada warga masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan  kendaraan lelang dengan harga murah.

"Untuk mendapatkan informasi resmi terkait barang lelang, silahkan untuk menghubungi kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) setempat," imbaunya.