Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Percepat Respon, Reskrim Polresta Yogyakarta Sebar Nomor Aduan


Yogyakarta - Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Yogyakarta secara serentak melaksanakan patroli dialogis dan menyampaikan himbauan kamtibmas, Senin siang tanggal 22 Mei 2023.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, petugas juga melakukan kegiatan penempelan stiker yang berisikan nomor telepon aduan (089685708900) yang dapat dihubungi untuk melaporkan atau mengadukan tindak pidana. 

Stiker ini ditempelkan di seluruh warung Warmindo yang terdapat di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

Penempelan stiker tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat dalam melaporkan tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka. 

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengatakan, dengan adanya stiker berisi nomor telepon ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian-kejadian yang meresahkan atau tindak pidana yang mereka saksikan.

"Dengan adanya stiker yang ditempelkan di warung Warmindo, diharapkan akan terbentuk jalinan komunikasi yang lebih baik antara masyarakat dan kepolisian," ungkapnya. 

Hal ini sesuai perintah Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H.

Penempelan stiker ini juga sebagai langkah preventif dalam menekan angka kejahatan. 

"Diharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya melaporkan tindak pidana, sehingga kepolisian segera dapat menangani dengan cepat terhadap kasus-kasus yang dilaporkan," tambah AKP Timbul.

Kepolisian mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat dalam melaksanakan tugas kepolisian dan menjaga kamtibmas. 

"Melalui kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak," tutupnya.