Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Waka Polres Ngawi: Diskresi Kepolisian diambil Ketika Membawa Manfaat


NGAWI, Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya

Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari berbagai pihak, maka Polri memberikan sosialisasi penyegaran dan pemahaman hak asasi manusia kepada anggota Polri Polda Jatim dan diikuti oleh seluruh jajarannya melalui virtual di tempat masing-masing, agar dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas di lapangan yang dibuka oleh  Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet di Rupatama Polda Jatim, Rabu (28/9/2022)

Fungsi kepolisian adalah fungsi pelayanan publik dalam rangka penegakkan hukum berupa penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,  pemeliharaan ketertiban dan keamanan, dan pemberian bantuan dalam situasi kedaruratan yang terjadi di masyarakat

Otoritas dan kewenangan kepolisian diberikan oleh hukum yang diatur secara nasional, hal ini memberikan kepastian mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh aparat kepolisisan dimana hal ini menjamin tegaknya pemenuhan HAM

Staf ahli Jemen Kapolri Inspektur Jenderal Ardian yang memimpin giat tersebut menyatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah agar anggota  mempunyai keberanian berbuat baik dan tidak takut berbuat baik serta tidak menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Polri.

Untuk Polres Ngawi sendiri dipimpin oleh Waka Polres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K didampingi para pejabat utama dan Kapolsek jajaran  yang dilaksanakan di ruang Endra Dharma Laksana Polres Ngawi.

"Polisi tugasnya menolong orang, saat ini anggota banyak takut berbuat baik. Dengan adanya sosialisasi penyegaran HAM ini, polosi jangan takut berbuat baik," kata Kennedy.

Ke depan diharapkan jangan sampai banyak pelanggaran, polisi itu mempunyai tugas dan tanggung jawab lebih demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk kepentingan umum pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang membawa manfaat bukan mudhorat, sesuai dengan pasal 18 No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI

"Diskresi kepolisian diambil ketika membawa manfaat bukan mudhorat, yang dinaungi dengan peraturan dan undang-undang, asal tidak menyalahgunakan wewenang," tutup Kennedy