Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polri Bantah Kapolda Jatim dan Kapolda Sumut Terlibat dalam Kasus Brigadir Josua


JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah adanya informasi dugaan keterlibatan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam kasus penembakan Brigadir J.

Informasi menyebutkan kedua Kapolda terlibat skenario dan intervensi dalam Kasus Brigadir J, Polri Membantah adanya Informasi tersebut.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis adanya informasi yang menyebut bahwa kedua Kapolda itu mencoba 'melobi' Pati Polri dalam kasus Awal  Penembakan Brigadir J.

Dalam keterangan tertulisnya kepala Devisi Humas polri Irjen Dedi Prasetyo (Kamis 08/09) menyatakan " Bapak Kapolda Jatim dan Sumut telah memastikan tidak pernah menghadap siapapun Pati Polri untuk mencoba mengintervensi kasus brigadir J.

"Dan mereka juga menyatakan tidak terlibat dalam skenario apapun dalam perkara tersebut"

Dedi menekankan, tim khusus maupun Inspektorat Khusus (Irsus) terus bekerja secara transparan dan profesional dalam pengusutan kasus penembakan tersebut.

Irsus maupun timsus akan bekerja sesuai dengan temuan, fakta-fakta yang memang diketemukan. Dan  Bukan, sekadar asumsi asumsi liar yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggung jawabkan."Kata Dedi

Timsus maupun irsus terus bekerja maksimal untuk mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hingga saat ini, pihak Irsus belum melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap adanya informasi keterlibatan dari Kapolda dalam kasus Brigadir J.

Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Irsus, sampai saat ini Irsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman. Jadi belum ada,"kata Dedi 

polri sudah melakukan Sidang etik Terduga Anggota polri yang diduga melakukan obstruction of justice  atau menghalangi penyidikan ataupun mereka yang dinilai tidak profesional

Dedi Menambahkan Tim Irsus dan timsus Polri masih bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara yang sudah ditetapkan tersangka"pungkas Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya