Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ungkap Kejahatan Jalanan, Jatanras Polresta Yogyakarta Beri Tindakan Tegas ke Pelaku


Yogyakarta - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta pada Selasa, 2 Agustus 2022 pagi.

Ungkap kasus disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. didampingi Kasatreskrim Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M. dan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. melalui konferensi pers yang digelar di ruang Satreskrim Polresta Yogyakarta, Senin (8/8) siang.

Kapolresta menjelaskan, dari hasil ungkap itu polisi mengamankan tiga pelaku dan satu di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena melawan petugas saat diamankan.

Di hadapan sejumlah wartawan yang hadir, Kombes Idham menyampaikan kronologi berawal sekira pukul 04.30 Wib, saat dua pelaku PK (21) alias Bowo bersama RNA (18) alias Ambon bertemu dengan korbannya di Jalan Sultan Agung dan terjadilah cek-cok mulut. Pelaku RNA kemudian membacok korban menggunakan sebilah celurit.

"Setelah membacok korban, pelaku langsung lari ke arah timur menggunakan sepeda motor jenis matic dengan Nomor Polisi AB-6256-GJ ," ungkap Kapolresta.

Ia menambahkan, sesampainya di Jalan Kenari, pelaku bertemu dengan korban kedua dan terjadi saling tatap yang membuat pelaku tersinggung kemudian membacok korban dengan celurit.

Setelah melakukan pembacokan di Jalan Kenari, pelaku kemudian lari dan sesampainya di Jalan Resjowinangun kembali melakukan penganiayaan dengan celurit.

"Jadi dalam satu waktu pelaku melakukan penganiayaan di 3 TKP," kata Kombes Idham.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan. Para pelaku berhasil ditangkap Tim Jatanras Polresta Yogyakarta pada hari Jumat 5 Agustus 2022. 

Atas kejahatan itu, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.