Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Modus Bukti Transfer Palsu, Sindikat Penipuan Online dari Dalam Lembaga Pemasyarakatan Diungkap Polresta Yogyakarta


Benggala News, Yogyakarta - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan dengan modus menggunakan bukti transfer palsu.

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kasatreskrim Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers di Kantor Polresta Yogyakarta, Jumat (25/2).

Kasatreskrim menyampaikan dari ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan empat pelaku yakni BR warga Madiun dan FS, AN, serta AR yang merupakan warga Surabaya. Kerugian dari korban yakni Toko Intisari Jalan Sultan Agung mencapai 120 juta rupiah.

Kompol Andhyka menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Januari hingga 28 Januari 2022, keempat pelaku dalam bertransaksi menggunakan aplikasi whatsapp dengan cara mengorder barang berupa bahan baku pembuatan roti. Setelah itu, para pelaku mengirimkan bukti transfer palsu kepada toko korban.

"Tersangka mencari toko yang menyediakan bahan baku pembuatan roti melalui aplikasi google maps. Selanjutnya menghubungi toko dengan cara menelepon dan meminta nomor whatsapp. Setelah itu, pelaku memesan barang dan mengirim bukti bayar atau slip transfer palsu," ungkapnya.

Ia melanjutkan, setelah barang telah disiapkan pihak toko, pelaku memesan driver melalui aplikasi Indriver untuk mengambil barang dan mengirimkan ke alamat yang di tuju. Tersangka menjual barangtersebut dengan mencari kontak toko roti bakar atau martabak di daerah Ngawi dan Madiun untuk menjual barang-barang tersebut.

"Terkait pembayaran dari konsumen, pelaku meminta tolong kepada driver untuk mentransferkan ke rekening bank BCA dengan nomor rekening 1880642011 atas nama Nanang Abdullah. Pemilik rekening saat ini masih dalam daftar pencarian orang," tambah Kompo Andhyka.

Selain para pelaku, turut diamankan polisi sejumlah handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan juga berbagai barang pesanan pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.