Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

#TidakPercumaLaporPolisi , Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pencurian HP Senilai Puluhan Juta Rupiah


druwo.com, Yogyakarta – Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan kerugian handphone senilai puluhan juta rupiah di Toko Karya Media Jalan Menteri Supeno Yogyakarta.

Ungkap kasus disampaikan melalui konferensi pers oleh Kasatreskrim Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M. didampngi oleh Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Selasa (9/11) siang di Ruang Satreskrim.

Kasatreskrim mengungkapkan kronologi singkat kejadian bahwa telah terjadi pada Selasa, tanggal 12 Oktober 2021, sekitar jam 08.00 Wib. Ia mengatakan saat itu, pelaku awalnya beristirahat di depan toko.

“Saat bersender ke pintu, pintu itu terbuka dengan sendirinya dan pelaku melihat handphone lalu mengambilnya dan kebetulan pemilik toko sedang tidur,” ungkap Kompol Andhika.

Dari kejadian itu, korban menderita kerugian 2 (dua) buah handphone seharga Rp.21.300.000.- (dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian ke polisi.

Menerima laporan kejadian tersebut, petugas SatReskrim Polresta Yogyakarta kemudian melaksanakan Olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mencari bukti petunjuk.

“Setelah petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih mendalam. Alhamdulillah berkat do’a restu dan  dukungan dari rekan-rekan Wartawan, seluruh warga Yogyakarta serta kerja keras dari Anggota Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, kasus ini berhasil diungkap,” ucap Kasatreskrim.

Pelaku inisial I N alias I A (44) warga Tegalrejo Yogyakarta berhasil berikut sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, serta barang milik korban satu HP SAMSUNG Galaxy S21 Ultra 5G warna hitam dan satu HP VIVO Y91 warna merah.

“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 362 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kompol Andhika.