Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ungkap Kasus Pencurian Uang Kotak Amal Masjid, Polsek Umbulharjo Amankan Pelaku dan Barang Bukti


Yogyakarta - Polsek Umbulharjo berhasil mengungkap  kasus pencurian uang dalam kotak amal di masjid Al-Ikhlas Sorosutan Umbulharjo yang terjadi pada Rabu 25 Agustus 2021 lalu.

Ungkap kasus disampaikan oleh Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, S.H. didampingi Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. melalui konferensi pers yang digelar Rabu (9/9) siang di Mapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, kronologi kejadian pada Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 13.40 wib di Masjid Al-Ikhlas Sorosutan Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta salah satu saksi melihat kotak infaq telah terbuka gemboknya. 

ia menambahkan, Saksi kemudian melaporkan ke takmir masjid selanjutnya bersama sama melihat rekaman di CCTV yang ada di dalam masjid yang terlihat bahwa kotak infaq telah di buka dan diambil uangnya oleh orang yang tidak dikenal.

"Dengan adanya kejadian tersebut pihak takmir kemudian melaporkannya ke Polsek Umbulharjo," terang Kompol Setyo.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Umbulharjo dalam hal ini Unitreskrim langsung melakukan penyelidikan sehingga dapat menangkap pelaku MF (26) warga Kulon Progo.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku melakukan pencurian yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Kapolsek.

Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi di antaranya sebuah helm warna hitam, sebuah tas ransel warna coklat, sebuah jaket kain dan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 6518 RL diamankan oleh polisi.

Barang bukti hasil kejahatan turut disita polisi di antaranya satu lembar kwitansi pembayaran kontrakan sebanyak Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sebuah Magic Com merk Miyako, sebuah Setrika merk Miyako dan sebuah Pisau merk Bolde.

Atas perbuatan tindak pidana pencurian dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.