Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Amankan Tanaman Ganja Dalam Pot


Druwo, Yogyakarta - Petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 19.00 Wib.

Penangkapan pelaku disampaikan Kanit 1 Satresnarkoba AKP Widodo, S.Sos bersama Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta, Kamis (27/5) siang yang digelar di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta.

AKP Widodo menjelaskan, ada tiga pelaku yang diamankan. AID (27), W (26) dan DWS (35).

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan kepada pelaku AID dan ditemukan barang bukti berupa ganja," terang KAnit 1.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap DWS pada Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 00.25 Wib di wilayah Ngemplak Sleman.

"Saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa tanaman Ganja. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya yang disita dari tersangka AID dan W tas, domppet berisi ganja, Handphone dan ganja lebih dari 30 gram.

Sedangkan dari tersangka DWS, polisi menyita berbagai pot berisi tanaman ganja setinggi 40 cm, 37 cm, 23 cm dan 6 cm. Dua kaleng berisi biji ganja dan bungkus rokok berisi linting ganja turut disita dari DWS.

Tersangka AID disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Tersangka W disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atauPasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Tersangka DWS disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).