Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Susun Standar Pelayanan (SP), Polresta Yogyakarta Libatkan Tokoh & Akademisi

druwo.com, Yogyakarta – Setelah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2020 pada evaluasi Pelayanan Publik yang juga dilaksanakan oleh Kemenpan RB, tahun 2020 lalu Polresta Yogyakarta berhasil meraih predikat Sangat Baik (nilai A-).

Tahun 2021 ini Polresta Yogyakarta berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada unit-unit pelayanan publik yang ada di Polresta Yogyakarta. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 ada beberapa prinsip dalam menyusun Standar Pelayanan (SP) antara lain adalah Partisipatif yaitu melibatkan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun Standar Pelayanan (SP).


Oleh karena itu, Senin (22/02/2021) jajaran Polresta Yogyakarta mengundang perwakilan dari akademisi Dr Irsasri (Dosen STPMD ‘APMD’), tokoh agama KH Abdul Muhaimin (Ponpes Nurul Umahat Kotagede), tokoh masyarakat Chang Werdiyanto SH, tokoh pemuda Leonardo Yokal SH, LSM Waljito (Ketua FKOR), jurnalis Gandung (Indosiar), pelaku usaha Slamet (Ketua Pemali Malioboro) untuk bersama-sama berdiskusi melakukan monitoring dan evaluasi Standar Pelayanan (SP) yang ada pada unit-unit pelayanan publik di Polresta Yogyakarta.

Diharapkan kedepan pelayanan pada unit-unit pelayanan publik akan meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya, Polresta Yogyakarta terus berusaha untuk memaksimalkan kerja melayani masyarakat,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi W Anggoro SIK MH.