POLISI BONGKAR PABRIK RUMAHAN TEMBAKAU GORILLA SKALA NASIONAL DI KABUPATEN SEMARANG
druwo.com- Polres Semarang berhasil membongkar pabrik rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau gorila berskala nasional di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dalam kasus ini petugas menangkap satu tersangka Yunus Muhammad Ansor (25) warga Lodoyong Ambarawa yang kos di RW 02 Gamasan, Bandungan. Dari tempat kos tersangka petugas mengamankan barang bukti ratusan gram tembakau gorila berikut bahan baku dan alat-alat untuk memproduksi tembakau gorila.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, tembakau yang diproduksi di Bandungan tersebut diedarkan tersangka dengan cara dikirim ke pelaku diduga bandar secara online di beberapa daerah di Jawa Tengah hingga sampai ke luar pulau.
“Selain mengendarkan di wilayah Jateng tersangka juga mengendarkan ke luar propinsi hingga ke luar pulau, diantaranya ke Papua, Lombok, Kalimantan, Sulawesi dan DKI Jakarta,” ujarnya dalam gelar perkara di ruang Rupatama Mapolres Semarang, Jumat (17/6/2020).
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memproduksi tembakau tersebut dengan mengolah tembakau biasa menjadi tembakau gorila melalui proses fermentasi menggunakan bahan kimia, diantaranya metanol dicampur serbuk diduga salah satu jenis narkorba yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Ada bahan baku metanol dan serbuk yang disebut tersangka sebagai biang untuk membuat tembakau gorila. Tersangka menggunakan tembakau biasa diproses fermentasi menjadi tembakau gorila. Bahan baku tersebut tersangka dapatkan dari seseorang diduga sebagai bandar yang dikenalnya lewat instagram,” ungkapnya.
Hingga saat ini tersangka yang memasok bahan baku dan biang tembakau gorila masih dalam pengejaran petugas. Pengakuan tersangka hanya mengenal pemasok tersebut dengan sebutan “Phoenix”.
“Bandar jaringan narkoba memang biasa menggunakan transaksi lewat online atau HP agar jaringannya terputus. Tersangka Yunus ini diduga merupakan salah satu kaki tangan dari bandar tersebut. Jaringan ini masih kita dalami,” jelas Kapolres.