Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebar Berita HOAX Covid-19 di Medsos, JS Diamankan Polres Trenggalek

Druwo.com– Petugas Kepolisian Resor Trenggalek mengamankan seorang pria berinisal JS yang merupakan warga Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. JS diamankan lantaran diduga kuat telah melakukan perbuatan menyebarkan berita yang tidak benar terkait covid-19 melalui media sosial.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers kasus tersebut di ruang publik terbuka Mapolres. Kamis (25/6).

“Iya benar, Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan  satu orang tersangka berinisial JS dan satu lagi pemilik akun Facebook inisial BS masih dalam pengejaran.” Ujar AKBP Doni dihadapan para awak media.

Kejadian berawal saat ayah pelapor dirawat di RSUD dr. Soedomo Trenggalek disebabkan menderita sakit infeksi saluran pencernaan, hingga kemudian akan dirujuk ke RSUD dr. Ishak Kabupaten Tulungagung.

“Sebelum dirujuk, ayah pelapor dilakukan test swab untuk mengetahui apakah ayah pelapor terkena Covid-19 atau tidak.” Imbuhnya

Saat pelapor membuka akun media sosial facebook dan melihat status dari akun berinisial BS yang memuat screenshoot status Whatsapp dari tersangka yang menyatakan imbauan kepada warga bahwa ayah pelapor positif Covid-19 dan sekarang berada di RSUD Trenggalek.

Setelah informasi tersebut beredar luas, akibatnya keluarga pelapor merasa dikucilkan dari pergaulan karena diduga oleh lingkungan sudah positif covid-19, padahal hasil tes swab belum keluar.

“Pada tanggal 26 Mei 2020 hasil tes Swab ayah pelapor keluar dan dinyatakan negatif dari Covid-19 dan atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke SPKT Polres Trenggalek” Ungkap AKBP Doni

Petugas telah mengamankan barang bukti diantaranya beberapa screenshot tampilan profil Whatsapp dan facebook dan hasil pemeriksaan Swab ayah pelapor dan sebuah handphone.

Sementara terhadap tersangka, petugas mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 54 ayat (2) Jo pasal 17 huruf  h ke-2 Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.

Sumber: polrestrenggalek.com