Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

32 Ribu Butir Pil Koplo di Yogyakarta Gagal Diedarkan

Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta menggelar Konferensi Pers kasus Penyalahgunaan Obat Berbahaya yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Sukar, Kamis (25/06/2020)
.
Dalam Konferesnsi tersebut Kompol Sukar menyampaikan tentang kronologi kejadian yakni pada hari Senin 22 Juni 2020 sekira pukul 12.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka IBS (21) di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 toples Pil Yarindo yang keseluruhanya berisi 32.000 butir Pil Yarindo
.
Setelah dilakukan intergoasi tersangka IBS (21) mengaku telah menjual Pil Yarindo kepada MWA dan TFR.Selanjutnya petugas mengamankan MWA dan TFR (saksi pembeli) beserta barang bukti Pil Yarindo.Selanjutnya tersangka, saksi, dan barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta guna penyelidikan lebih lanjut
.
Atas perbuatanya tersangka IBS (21) disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar).