Seorang Pengedar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita Polres Majalengka
Polres Majalengka, Pengedar sabu berinisal DP (38) seorang buruh tak berkutik saat diringkus oleh Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka saat sedang berada dikediamannya di daerah Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Jum'at (20/03). Saat Penggeledahan, petugas temukan 10 paket sabu sebanyak 465 gram.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga sering menyeludupkan narkoba golongan 1 jenis Sabu.
AKBP Bismo juga menyampaikan pelaku memperoleh Narkotika Jenis sabu dari salah seorang pemasok sabu berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon. Sabu yang diduga berasal dari kecamatan Kedawung Kodya Cirebon tersebut, diedarkan di wiliyah cirebon oleh pelaku.
"Setelah transaksi sabu teresebut di bawa pulang kerumahnya (Dawuan Majalengka) yang rencananya akan di edarkan ke wilayah cirebon, belum sempat di edarkan ke buru ke tangkap oleh Petugas," Kata AKBP Bismo Saat Konferensi Pers di halaman depan Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka, Kamis (26/03/2020).
Barang bukti yang diamankan 10 paket Sabu terbungkus plastik bening berat 465 gram, terdiri dari 6 paket sedang = 60 gram, 4 paket besar = 405 gram, 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah HP merk Oppo warna putih merah,1 buah Hp merk Vivo warna hitam dan Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pelaku diancam hukuman lima Tahun hingga 20 tahun penjara," Tandas Kapolres Majalengka AKBP Bismo.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga sering menyeludupkan narkoba golongan 1 jenis Sabu.
AKBP Bismo juga menyampaikan pelaku memperoleh Narkotika Jenis sabu dari salah seorang pemasok sabu berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon. Sabu yang diduga berasal dari kecamatan Kedawung Kodya Cirebon tersebut, diedarkan di wiliyah cirebon oleh pelaku.
"Setelah transaksi sabu teresebut di bawa pulang kerumahnya (Dawuan Majalengka) yang rencananya akan di edarkan ke wilayah cirebon, belum sempat di edarkan ke buru ke tangkap oleh Petugas," Kata AKBP Bismo Saat Konferensi Pers di halaman depan Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka, Kamis (26/03/2020).
Barang bukti yang diamankan 10 paket Sabu terbungkus plastik bening berat 465 gram, terdiri dari 6 paket sedang = 60 gram, 4 paket besar = 405 gram, 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah HP merk Oppo warna putih merah,1 buah Hp merk Vivo warna hitam dan Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pelaku diancam hukuman lima Tahun hingga 20 tahun penjara," Tandas Kapolres Majalengka AKBP Bismo.