Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jam Kunjung /Besuk Lapas Porong

Jam Besuk Narapidana Lapas Kelas 1 Surabaya

Jam Kunjung- Waktu besuk atau kunjungan bagi tahanan atau narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya yang beralamatkan di Jalan Pemasyarakatan Porong Sidoarjo.
Ketentuan Kunjungan
  • Pengunjung mendaftar secara langsung di Porong Public Service Lapas Klas I Surabaya
  • Layanan Publik Lapas Klas I Surabaya dilaksanakan pada :
  1. Senin dan Rabu untuk Pidana Umum, Jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB
  2. Selasa dan Kamis untuk Pidana Khusus (Narkoba,  Teroris, Korupsi), Jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB
  3. Jumat untuk Pidana Umum dan Khusus, Jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB
  • Pengunjung  wajib menunjukkan surat identitas KTP/SIM/Paspor/Kartu Identitas lain kepada Petugas  Layanan
  • Pengguna Layanan wajib berpakaian dan berperilaku sopan
  • Pengguna Layanan wajib mematuhi ketentuan layanan yang berlaku
  • Wajib dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan
  • Terhadap barang bawaan yang tidak boleh dibawa masuk ke dalam Lapas, wajib disimpan di loker penitipan barang dan kunci loker di bawa pengunjung
  • Bila terjadi kerusakan/ kehilangan terhadap barang pengunjung bukan menjadi tanggung jawab pihak Lapas Klas I Surabaya
  • Terhadap uang yang akan diberikan kepada WBP, wajib dititipkan pada Petugas BPU (Bebas Peredaran Uang)/Registrasi
  • Wajib mengenakan Kartu Kunjungan selama berada di dalam Lapas dan tidak boleh hilang
  • Wajib  dilakukan stempel pada lengan
  • Wajib mematuhi ketentuan kunjungan yang berlaku di lingkungan Lapas
Larangan Kunjungan
  • Pengunjung yang tidak membawa KTP/SIM/Paspor/Kartu Identitas lain.
  • Pengunjung yang tidak berpakaian sopan
  • Pengunjung yang berperilaku tidak sopan
  • Membawa senjata api/senjata tajam, narkoba dan minuman keras.
  • Membawa handphone, kamera/alat perekam dan alat komunikasi lainnya.
  • Membawa bahan bakar cair/gas, botol/kaca, dan bahan pecah belah lainnya
  • Obat-obatan untuk tahanan/narapidana tana seijin Doter Lapas.
  • Memberikan pakaian kepada WBP selain warna biru.
  • Membwa bahan makan dan barang-barang yang dapat dijadikan media penyelundupan narkoba dan bahan terlarang lainnya.
Komitmen Kunjungan
  • Pastikan bahwa telah mendapatkan SURAT IJIN KUNJUNGAN ditempat pendaftaran, KARTU PENGUNJUNG dan gantungan pada dada serta STEMPEL LENGAN untuk kemudian layanan kunjungan anda.
  • Terima Kasih untuk tidak memberikan uang kepada petugas kami, berarti anda mencegah terjadinya PUNGLI.
  • Layanan kunjungan tidak dipungut biaya apapun.
  • Pengunjung yang membawa barang sejenis narkoba akan diporses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Gunakan dan Manfaatkan waktu kunjungan anda dengan sebaik-baiknya.
  • Gunakan KOTAK PENGADUAN bila terjadi penyimpangan dalam setiap layanan yang dilakukan.
  • Gunakan KOTAK PENILAIAN KEPUASAN PENGUNJUNG sebagai upaya meningkatkan citra layanan Lapas Klas I Surabaya.
  • Bersama menjaga dan memelihara KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KEAMANAN dan KENYAMANAN lingkungan Lapas Klas I Surabaya.

Sumber: http://lpkalisosok.com/ketentuan-larangan-dan-komitmen-kunjungan/